Jumat, 24 Juni 2016

Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi - Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen Pengampu : Abdul Bahits, S.HI., MM




oleh,
1.      Cecep Sudrajat       : 11150558
2.      Sofiah                      : 11150751
3.      Tri Maryani            : 11131321
4.      Tubagus Firdaus    : 11150807
5.      Vera Handayani     : 11150546

Kelompok 4
Kelas : 2K - MA


Manajemen S-1
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Bangsa
2016


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini. Dalam proses penyusunan tugas ini penyusun menemui beberapa hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
            Penyusun menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan penyusun semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca lain pada umumnya.

Serang,                        2016
                                                                                                   Penyusun,    

           
                                                                                                   Kelompok 4           





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................   i
DAFTAR ISI..............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................   1
A.    Latar Belakang .............................................................   1
B.     Rumusan Masalah.........................................................   2
C.     Tujuan............................................................................   2

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................   3
A.    Pengertian Wajib Daftar Perusahaan ............................   3
B.     Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan ......................   4
C.     Tujuan dan Manfaat Wajib Daftar Perusahaan ............   6
D.    Kewajiban Pendaftaran Perusahaan .............................   7
E.     Peran Wajib Daftar Perusahaan Bagi
Perkembangan Perekonomian  .....................................   9

BAB III PENUTUP...................................................................................   10
A.    Simpulan........................................................................   10

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................   11





BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan diwilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit banyak telah membantu peningkatan perekonomian di Indonesia, salah satunya yaitu mengurangi pengangguran.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan  ekonomi pada khususnya menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, sehingga memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982.  Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol. Hukum merupakan


aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.

B.        Rumusan masalah
     Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dalam penulisan makalah ini kami mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Wajib Daftar Perusahaan?
  1. Apa dasar hukum Wajib Daftar Perusahaan ?
  2. Apa tujuan dan manfaat Wajib Daftar Perusahaan?
  3. Apa kewajiban yang harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan?
  4. Apa peranan wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia?
C.    Tujuan
     Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Wajib Daftar Perusahaan.
2.      Mengetahui apa dasar hukum Wajib Daftar Perusahaan.
3.      Mengetahui apa tujuan dan manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
4.      Mengetahui apa kewajiban yang harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan.
5.      Mengetahui apa peranan wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu, suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,


 serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.

B.        Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
 Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
  1. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.


  1. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib


Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

C.    Tujuan dan Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Adapun tujuan wajib daftar perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  1. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
  2. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  3. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  4. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Selain itu, Wajib Daftar Perusahaan juga bermanfaat bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah itu sndiri.
1.      Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
a)      Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
b)      Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
c)      Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.


d)     Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha. Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
e)      Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur.

2.      Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
a)      Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
b)      Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

D.    Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut :
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang 


5.      ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
       Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.      Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.      Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).



E.     Peranan Wajib Daftar Perusahaan Bagi Perkembangan Perekonomian
Suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan) berkaitan dengan izin yang diperlukan dalam membangun sebuah perusahaan. Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan usaha, pendapatan, serta kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Jadi dasar penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perserongan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Wajib daftar perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.






DAFTAR PUSTAKA

            Jp, Rizal. 2015. Hukum Perdagangan Wajib Daftar Perusahaan. https://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 13:53 WIB)

            http://yunico-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 14:15 WIB)

           

            http://hukumkeluargasyariah.blogspot.co.id/2015/10/hukum-perdagangan-wajib-daftar.html, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 14:18 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar