WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen Pengampu : Abdul Bahits, S.HI., MM
oleh,
1.
Cecep Sudrajat : 11150558
2.
Sofiah : 11150751
3.
Tri Maryani : 11131321
4.
Tubagus Firdaus : 11150807
5. Vera Handayani : 11150546
Kelompok 4
Kelas : 2K - MA
Manajemen S-1
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Bangsa
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini. Dalam
proses penyusunan tugas ini penyusun menemui beberapa hambatan, namun berkat
dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan
tugas ini dengan cukup baik. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penyusun
menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu
terselesaikannya tugas ini.
Penyusun
menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala
saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi
perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan penyusun semoga tugas ini bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca lain pada umumnya.
Serang, 2016
Penyusun,
Kelompok 4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A.
Latar Belakang ............................................................. 1
B.
Rumusan Masalah......................................................... 2
C.
Tujuan............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 3
A.
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan ............................ 3
B.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan ...................... 4
C.
Tujuan dan Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan ............ 6
D.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan ............................. 7
E.
Peran Wajib Daftar Perusahaan Bagi
Perkembangan
Perekonomian ..................................... 9
BAB III PENUTUP................................................................................... 10
A.
Simpulan........................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perusahaan merupakan setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan diwilayah Republik Indonesia
yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dengan berdirinya
perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit banyak telah
membantu peningkatan perekonomian di Indonesia, salah satunya yaitu mengurangi
pengangguran.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya
menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, sehingga memerlukan
adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan.
Wajib daftar
perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun
1982. Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang diatur
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk
mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia
termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi
perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib daftar
perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku tersebut dapat terkontrol. Hukum merupakan
aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dalam
penulisan makalah ini kami
mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Wajib
Daftar Perusahaan?
- Apa
dasar hukum Wajib Daftar Perusahaan ?
- Apa
tujuan dan manfaat Wajib Daftar Perusahaan?
- Apa
kewajiban yang harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan?
- Apa
peranan wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di
Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka
tujuan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.
Mengetahui apa yang dimaksud
dengan Wajib Daftar Perusahaan.
2.
Mengetahui apa dasar hukum Wajib
Daftar Perusahaan.
3.
Mengetahui apa tujuan dan manfaat
Wajib Daftar Perusahaan.
4.
Mengetahui apa kewajiban yang
harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan.
5.
Mengetahui apa peranan wajib
daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Tidak semua badan usaha memiliki
badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan
kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin
yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.
Oleh karena itu, suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan
usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang
dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri
penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar
dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing)
yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan
telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
- Badan
Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
- Persekutuan
- Perorangan
- Perusahaan
Lainnya.
B.
Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Pengaturan atas kewajiban untuk
melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini
dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat.
Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan
usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5
tahun.
Adapun dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.
Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
- Adanya
daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
- Adanya
undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya
dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib
Daftar Perusahaan.
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib
Daftar Perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran
perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
C.
Tujuan dan Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Adapun tujuan
wajib daftar perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
- Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Selain itu, Wajib Daftar
Perusahaan juga bermanfaat bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah itu sndiri.
1.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
a)
Merupakan ajang promosi sehingga
memudahkan pemasaran produknya.
b)
Untuk memperoleh kepastian usaha
sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak
lain yang berminat.
c) Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
d)
Mendapatkan pembinaan dan
dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran
produk, serta manajemen usaha. Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja
sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
e)
Terlindungi dari praktik usaha
yang tidak jujur.
2.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
a) Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
b) Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran
Perusahaan
Kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan adalah
sebagai berikut :
1. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang
5. ditugaskan
memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh
Undang-Undang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran
atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran
tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan
badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1. Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
2. Sanksi
bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai
tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3. Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengusaha yang melakukan atau menyuruh orang lain
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan
ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4. Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap
atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau
keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana
penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000 (Pasal 34).
E. Peranan Wajib Daftar
Perusahaan Bagi Perkembangan Perekonomian
Suatu badan usaha dikenakan
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan) berkaitan
dengan izin yang diperlukan dalam membangun sebuah perusahaan. Izin-izin
tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan
kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar
tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan usaha,
pendapatan, serta kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung
pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah mempunyai perizinan tambahan
tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Wajib Daftar Perusahaan
Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu
sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan di atas kita
dapat ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang
hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya
terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang.
Dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai
hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan
keberadaan perusahaan itu sendiri.
Jadi dasar
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan baik untuk perusahaan yang berbentuk
PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perserongan ataupun bentuk
perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Wajib daftar perusahaan
tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah
dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan
perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan
asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk
menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek
persaingan dan penyelundupan.
DAFTAR PUSTAKA
Jp, Rizal. 2015. Hukum Perdagangan Wajib Daftar Perusahaan.
https://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/,
(Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 13:53 WIB)
http://yunico-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html, (Diakses
tanggal 30 maret 2016, pukul 14:15 WIB)
http://hukumkeluargasyariah.blogspot.co.id/2015/10/hukum-perdagangan-wajib-daftar.html, (Diakses
tanggal 30 maret 2016, pukul 14:18 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar