PERPAJAKAN DI INDONESIA
Makalah
Diajukan
untuk tugas mata kuliah Manajemen Keuangan
Dosen
Pengampu :
Khaeruman, ST., MM
Kelompok
1
1.
Maria Ulfa : 11151029
2.
Santa : 11150552
3.
Vera
Handayani : 11150546
Kelas 3K – MA
Jurusan Manajemen S-1
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina
Bangsa
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini. Dalam
proses penyusunan tugas ini penyusun menemui beberapa hambatan. Namun, berkat
dukungan dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan tugas ini
dengan cukup baik. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penyusun
menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu
terselesaikannya tugas ini.
Penyusun menyadari bahwa tugas ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang
membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi perbaikan pada tugas
selanjutnya. Harapan penyusun semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi
penyusun dan bagi pembaca lain pada umumnya.
Serang, 14 November 2016
Penyusun,
Kelompok 1
KATA PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 1
A.
Latar Belakang .................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................ 2
C.
Tujuan Penelitian ................................................................ 2
D.
Manfaat
Penelitian ............................................................. 3
BAB II LANDASAN TEORI............................................................ 4
A.
Falsafah dan
Dasar Hukum Pemungutan Pajak ................. 4
B.
Asas-Asas
Pemungutan Pajak ............................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 6
A.
Pengertian
Pajak .................................................................. 6
B.
Peranan dan
Fungsi Pajak ................................................... 7
C.
Jenis-Jenis
Pajak .................................................................. 8
D.
Dasar
Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak ............ 10
E.
Cara
Menghitung Pajak ....................................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................ 15
A.
Simpulan .............................................................................. 15
B.
Saran .................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban
kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan
kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut
berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai
pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat
sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah
negara, untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan.
Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke
tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak
mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam
pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan
kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen
bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak
merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara
tidak langsung bagi masyarakat, karena kontraprestasi yang akan dikembalikan
pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas
umum. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum, pajak
juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri, pensiunan pegawai
negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal dari
pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah
diantaranya subsidi BBM, listrik,
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Raskin dan Jamkesmas. Namun pada prakteknya
subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini tantangan bagi Direktorat Jenderal
Pajak sebagai institusi yang menghimpun penerimaan negara dari pajak. DJP
memiliki visi menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem
administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dapat dipercaya
masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dan menghimpun
pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan
kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan
diatas, maka dalam penulisan makalah ini kami mengemukakan perumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pajak ?
2.
Apa
Peran dan Fungsi Pajak ?
3.
Apa
saja Jenis-Jenis Pajak ?
4.
Apa
Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak ?
5.
Bagaimana
Cara Menghitung Pajak ?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam
makalah ini sebagai berikut :
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Pajak.
2.
Mengetahui
apa Peran dan Fungsi Pajak.
3.
Mengetahui
apa saja Jenis-Jenis Pajak.
4.
Mengetahui
apa Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak.
5.
Mengetahui
bagaimana Cara Menghitung Pajak.
D. Manfaat
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka manfaat dalam
makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan Pajak.
2. Untuk mengetahui apa Peran dan
Fungsi Pajak.
3. Untuk mengetahui apa saja
Jenis-Jenis Pajak.
4. Untuk mengetahui apa Dasar
Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak.
5. Untuk mengetahui bagaimana Cara
Menghitung Pajak.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Falsafah
dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Falsafah Pajak
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan
Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah
pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada
pancasila.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal
23 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan
undang-undang”. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan
undang-undang dan undang-undang tersebut harus disetujui DPR.
B. Asas-Asas
Pemungutan Pajak
Asas pungutan pajak dibagi dalam :
1.
Asas
Falsafah Hukum
Teori-teori pembenaran pungutan
pajak :
a.
Teori
Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak itu diibaratkan sebagai premi yang
harus dibayar oleh setiap orang.
b.
Teori
Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan
atas masing-masing kepentingan orang dalam tugas pemerintah.
c.
Teori
gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuai
daya pikul masing-masing.
d.
Teori
Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa
pembayaran pajak merupakan tanda bhakti
seseorang kepada Negara.
e.
Teori
Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot
daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran
lain.
f.
Pungutan
Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan.
Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan
keluarga tanpa mendapat imbalan.
2.
Asas
yuridis
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan
hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
3.
Asas
Ekonomis
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar
kehidupan ekonomi terus meningkat.
4.
Asas
Finansial
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan
pajak harus sekecil-kecilnya, dibandingkan dengan pendapatan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum
untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum atau pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian
peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban
perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat
prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian itu
dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
1.
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya
2.
Sifatnya
dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat
dikenakan sanksi
3.
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara langsung
oleh pemerintah
4.
Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan
bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih
surplus, dipergunakan untuk membiayai publik investment.
B. Peranan
dan Fungsi Pajak
1.
Peranan
Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan
nasional baik disektor publik maupun disektor swasta. Dengan uang pajak,
pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan,
menyiapkan lapangan
pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah
tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa
peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat
pajak dimanfaatkan untuk mendanai :
a.
Pembangunan
fasilitas dan infrastruktur
b.
Alokasi
Dana Umum
c.
Pemilihan
Umum ( PEMILU)
d.
Penegakan
hokum
e.
Subsidi
pangan dan BBM
f.
Pelayanan
Kesehatan
g.
Pendidikan
h.
Pertahanan
dan Keamanan
i.
Kelestarian
lingkungan hidup
j.
Kelestarian
budaya
k.
Transportasi
massal
2.
Fungsi
Pajak
a.
Fungsi
Budgetair (anggaran) : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke
kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran Negara.
b.
Fungsi
Regulasi
(mengatur) : pajak digunakan
sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
c.
Fungsi
stabilitas : dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini
bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.
Fungsi
redistribusi pendapatan : pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Jenis-Jenis
Pajak
Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak
menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut :
1.
Pajak
langsung dan pajak tidak langsung
a.
Pajak
langsung
Yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang
bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak
tidak langsung
Yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/digeserkan kepada pihak
lain. Contoh : pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai,
dsb.
2.
Pajak
objektif dan pajak subjektif
a.
Pajak
objektif
Yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek
pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak
hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan
bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak
subjektif
Yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak penghasilan.
3.
Pajak
pusat dan pajak daerah
a.
Pajak
pusat
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga
Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai,
pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajak dengan
kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2)
kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak
daerah
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk
membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat
propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat
kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II.
Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”,
sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah
adalah :
·
Pajak
daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%Bea balik
nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%Pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, tarinya 5%Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan air permukaan, tarifnya 20%
·
Pajak
daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari: Pajak hotel, tarinya
10%Pajak restoran, tarifnya 10%Pajak hiburan, tarifnya 35%Pajak reklame,
tarifnya 25%Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%Pajak pengambilan bahan galian
golongan C, tarifnya 10%Pajak parkir, tarifnya 20%
D. Dasar
Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak
1.
Dasar
Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (tax rate)
atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang
harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2.
Tarif
pajak
a.
Tarif
pajak proporsional atau sepadan
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap
beberapa pun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b.
Tarif
pajak degresif atau menurun
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin
besarnya jumlah yang digunakan sebagai
dasar pengenaan pajak.
c.
Tarif
pajak progresif atau meningkat
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak.
E. Cara
Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh
pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai
pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP
(Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih
pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Contoh
Kasus
1.
Perhitungan
Bila Penghasilan Kotor Kurang dari Rp4.8 Miliar
Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh
penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil
Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun
2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara
sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak
penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang
dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di
tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari
kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari
perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.
No.
|
Keterangan
|
Rp.
|
1
2
3
4
5
|
Penghasilan
Kotor
Kredit
Pajak PPh 21
Kredit
Pajak PPh 23
Pajak
Penghasilan Badan (1% x (1)
Pajak
Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
|
2.000.000.000
10.000.000
2.000.000
20.000.000
8.000.000
|
2.
Perhitungan
Pajak Penghasilan Badan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50
Miliar
Misalkan PT.
Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar,
dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa
Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6
Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6
Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun, perlu
dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor
pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23
sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah
Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang
dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut
di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor
pajak setempat.
Dalam bentuk tabel,
berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.
No
|
Keterangan
|
Rp.
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Penghasilan Kotor
Pengeluaran (Biaya)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
Kredit Pajak PPh 21
Kredit Pajak PPh 23
Pajak Penghasilan Badan (.25 -
(600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
|
10.000.000.000
7.000.000.000
3.000.000.000
200.000.000
100.000.000
570.000.000
270.000.000
|
3.
Perhitungan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp50 Miliar
Misalkan PT. Nyiur
Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena
Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28
Miliar = Rp7 Miliar.
Namun, perlu
dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah menyetor
pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23
sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah
Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang
dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut
di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor
pajak setempat.
Dalam bentuk
tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur
Hijau.
No.
|
Keterangan
|
Rp.
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Penghasilan Kotor
Pengeluaran (Biaya)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
Kredit Pajak PPh 21
Kredit Pajak PPh 23
Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
|
70.000.000.000
42.000.000.000
28.000.000.000
2.000.000.000
1.000.000.000
7.000.000.000
4.000.000.000
|
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Dari penjelasan materi di
atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan
merupakan sumber dana untuk pembangunan.
Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan
pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun
beraneka ragam.
Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan.
Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan
pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak
jaman kolonial.
B. Saran
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar
akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus
berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar