Senin, 14 November 2016

PERPAJAKAN DI INDONESIA

PERPAJAKAN DI INDONESIA

Makalah
Diajukan untuk tugas mata kuliah Manajemen Keuangan
Dosen Pengampu : Khaeruman, ST., MM





Kelompok 1
1.      Maria Ulfa                  : 11151029
2.      Santa                           : 11150552
3.      Vera Handayani        : 11150546



Kelas 3K – MA


Jurusan Manajemen S-1
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Bangsa
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini. Dalam proses penyusunan tugas ini penyusun menemui beberapa hambatan. Namun, berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
            Penyusun menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan penyusun semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca lain pada umumnya.

Serang, 14 November 2016
                                                                                                Penyusun,       

                                                                                              Kelompok 1









                                                   
KATA PENGANTAR.......................................................................   i
DAFTAR ISI.......................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................   1
A.    Latar Belakang ....................................................................   1
B.     Rumusan Masalah................................................................   2
C.     Tujuan Penelitian  ................................................................   2
D.    Manfaat Penelitian  .............................................................   3
BAB II LANDASAN TEORI............................................................   4
A.    Falsafah dan Dasar Hukum  Pemungutan Pajak .................   4
B.     Asas-Asas Pemungutan Pajak .............................................   4
BAB II PEMBAHASAN....................................................................   6
A.    Pengertian Pajak ..................................................................   6
B.     Peranan dan Fungsi Pajak ...................................................   7
C.     Jenis-Jenis Pajak ..................................................................   8
D.    Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak ............   10
E.     Cara Menghitung Pajak .......................................................   11
BAB III PENUTUP............................................................................   15
A.    Simpulan ..............................................................................   15
B.     Saran ....................................................................................   15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................   16










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan.

Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat, karena kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas


umum. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum, pajak juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal dari pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah diantaranya  subsidi BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Raskin dan Jamkesmas. Namun pada prakteknya subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menghimpun penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dapat dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dan menghimpun pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dalam penulisan makalah ini kami mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Pajak ?
2.      Apa Peran dan Fungsi Pajak ?
3.      Apa saja Jenis-Jenis Pajak ?
4.      Apa Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak ?
5.      Bagaimana Cara Menghitung Pajak ?

C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Pajak.
2.      Mengetahui apa Peran dan Fungsi Pajak.
3.      Mengetahui apa saja Jenis-Jenis Pajak.
4.      Mengetahui apa Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak.
5.      Mengetahui bagaimana Cara Menghitung Pajak.

D.    Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka manfaat dalam makalah ini sebagai berikut :
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pajak.
2.  Untuk mengetahui apa Peran dan Fungsi Pajak.
3.  Untuk mengetahui apa saja Jenis-Jenis Pajak.
4.  Untuk mengetahui apa Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak.
5.  Untuk mengetahui bagaimana Cara Menghitung Pajak.







BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Falsafah dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Falsafah Pajak
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang-undang dan undang-undang tersebut harus disetujui DPR.

B.     Asas-Asas Pemungutan Pajak
Asas pungutan pajak dibagi dalam :
1.      Asas Falsafah Hukum
Teori-teori  pembenaran pungutan pajak :
a.       Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak itu diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang.
b.      Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing-masing kepentingan orang dalam tugas pemerintah.
c.       Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuai daya pikul masing-masing.
d.      Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti  seseorang kepada Negara.


e.       Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
f.       Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.

2.      Asas yuridis
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

3.      Asas Ekonomis
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus meningkat.

4.      Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus sekecil-kecilnya, dibandingkan dengan pendapatan.



 


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum atau pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.



Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya
2.      Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat dikenakan sanksi
3.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah
4.      Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai publik investment.

B.     Peranan dan Fungsi Pajak
1.      Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor publik maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat pajak dimanfaatkan untuk mendanai :
a.       Pembangunan fasilitas dan infrastruktur
b.      Alokasi Dana Umum
c.       Pemilihan Umum ( PEMILU)
d.      Penegakan hokum
e.       Subsidi pangan dan BBM
f.       Pelayanan Kesehatan
g.      Pendidikan
h.      Pertahanan dan Keamanan
i.        Kelestarian lingkungan hidup
j.        Kelestarian budaya
k.      Transportasi massal

2.      Fungsi Pajak
a.       Fungsi Budgetair (anggaran) : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
b.      Fungsi Regulasi (mengatur) : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.       Fungsi stabilitas : dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.      Fungsi redistribusi pendapatan : pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

C.    Jenis-Jenis Pajak
Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut :
1.      Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a.       Pajak langsung
Yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b.      Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/digeserkan kepada pihak lain. Contoh : pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb.
2.      Pajak objektif dan pajak subjektif
a.       Pajak objektif
Yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b.      Pajak subjektif
Yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
3.      Pajak pusat dan pajak daerah
a.       Pajak pusat
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajak dengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b.      Pajak daerah
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
·         Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
·         Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari: Pajak hotel, tarinya 10%Pajak restoran, tarifnya 10%Pajak hiburan, tarifnya 35%Pajak reklame, tarifnya 25%Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%Pajak parkir, tarifnya 20%

D.    Dasar Pengenaan Pajak dan Penetapan Tarif Pajak
1.      Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).

2.      Tarif pajak
a.       Tarif pajak proporsional atau sepadan
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapa pun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-hqv5aExzWMwy2A0SvrAO9HhOxbnYKv0yuT4Rfb4pxY10A3FxDj5qEAectyOA_RL0gfLQW4oATQV2yisor8Y1Wzr4_8DSB_ttZAw7UQNq78Cv9HQ4wdqa9L8JpesN-PD3PfRFsJf5PcY/s400/3b.jpg
b.      Tarif pajak degresif atau menurun
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya jumlah  yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik7ZRVf_SYJWunvWuKSu2yXwMFjeVKDbO1-0uKvEWRfxaC7sdeyM1QMr3N2Kd7Z0VgzGueuztWL-i7oQdAqNO5htsXWswxiuSt62Xa8uTM68-UVldWRQncQyRPApiAUekJow3g2FegRG8/s400/3c.jpg

c.       Tarif pajak progresif atau meningkat
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdr4QMiFZ6l1IxJVE5_Zyrra01MX1y_TkocBQ_PkFklpV0MmjtJM-CO4CDgNEVgSMcTsOMkjveARU5BCD4kM3tfwa27h-vMDP0UAIyx4Kxu0RPn2mEENDGXvqmNAzst6Y45_wm56RukLU/s400/3e.jpg


E.     Cara Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Contoh Kasus
1.      Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Kurang dari Rp4.8 Miliar
Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2  juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.

No.
Keterangan
Rp.
1
2
3
4
5

Penghasilan Kotor
Kredit Pajak PPh 21
Kredit Pajak PPh 23
Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
2.000.000.000
10.000.000
2.000.000
20.000.000
8.000.000

2.      Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.

No
Keterangan
Rp.
1
2
3
4
5
6
7
Penghasilan Kotor
Pengeluaran (Biaya)   
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
Kredit Pajak PPh 21  
Kredit Pajak PPh 23  
Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
10.000.000.000
7.000.000.000
3.000.000.000
200.000.000

100.000.000
570.000.000

270.000.000


3.      Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp50 Miliar
Misalkan PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.
No.
Keterangan
Rp.
1
2

3
4
5

6
7
Penghasilan Kotor
Pengeluaran (Biaya)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
Kredit Pajak PPh 21
Kredit Pajak PPh 23
Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
70.000.000.000
42.000.000.000
28.000.000.000
2.000.000.000
1.000.000.000
7.000.000.000
4.000.000.000






BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan
      Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah  pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan.
Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam.
Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial.

B.     Saran
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.





DAFTAR PUSTAKA





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar