Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juni 2016

Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi - Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen Pengampu : Abdul Bahits, S.HI., MM




oleh,
1.      Cecep Sudrajat       : 11150558
2.      Sofiah                      : 11150751
3.      Tri Maryani            : 11131321
4.      Tubagus Firdaus    : 11150807
5.      Vera Handayani     : 11150546

Kelompok 4
Kelas : 2K - MA


Manajemen S-1
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Bangsa
2016


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini. Dalam proses penyusunan tugas ini penyusun menemui beberapa hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
            Penyusun menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan penyusun semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca lain pada umumnya.

Serang,                        2016
                                                                                                   Penyusun,    

           
                                                                                                   Kelompok 4           





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................   i
DAFTAR ISI..............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................   1
A.    Latar Belakang .............................................................   1
B.     Rumusan Masalah.........................................................   2
C.     Tujuan............................................................................   2

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................   3
A.    Pengertian Wajib Daftar Perusahaan ............................   3
B.     Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan ......................   4
C.     Tujuan dan Manfaat Wajib Daftar Perusahaan ............   6
D.    Kewajiban Pendaftaran Perusahaan .............................   7
E.     Peran Wajib Daftar Perusahaan Bagi
Perkembangan Perekonomian  .....................................   9

BAB III PENUTUP...................................................................................   10
A.    Simpulan........................................................................   10

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................   11





BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan diwilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit banyak telah membantu peningkatan perekonomian di Indonesia, salah satunya yaitu mengurangi pengangguran.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan  ekonomi pada khususnya menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, sehingga memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982.  Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol. Hukum merupakan


aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.

B.        Rumusan masalah
     Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dalam penulisan makalah ini kami mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Wajib Daftar Perusahaan?
  1. Apa dasar hukum Wajib Daftar Perusahaan ?
  2. Apa tujuan dan manfaat Wajib Daftar Perusahaan?
  3. Apa kewajiban yang harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan?
  4. Apa peranan wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia?
C.    Tujuan
     Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Wajib Daftar Perusahaan.
2.      Mengetahui apa dasar hukum Wajib Daftar Perusahaan.
3.      Mengetahui apa tujuan dan manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
4.      Mengetahui apa kewajiban yang harus diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan.
5.      Mengetahui apa peranan wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu, suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,


 serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.

B.        Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
 Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
  1. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.


  1. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib


Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

C.    Tujuan dan Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Adapun tujuan wajib daftar perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  1. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
  2. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  3. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  4. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Selain itu, Wajib Daftar Perusahaan juga bermanfaat bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah itu sndiri.
1.      Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
a)      Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
b)      Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
c)      Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.


d)     Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha. Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
e)      Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur.

2.      Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
a)      Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
b)      Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

D.    Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut :
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang 


5.      ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
       Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.      Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.      Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).



E.     Peranan Wajib Daftar Perusahaan Bagi Perkembangan Perekonomian
Suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan) berkaitan dengan izin yang diperlukan dalam membangun sebuah perusahaan. Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan usaha, pendapatan, serta kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Jadi dasar penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perserongan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Wajib daftar perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.






DAFTAR PUSTAKA

            Jp, Rizal. 2015. Hukum Perdagangan Wajib Daftar Perusahaan. https://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 13:53 WIB)

            http://yunico-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 14:15 WIB)

           

            http://hukumkeluargasyariah.blogspot.co.id/2015/10/hukum-perdagangan-wajib-daftar.html, (Diakses tanggal 30 maret 2016, pukul 14:18 WIB)

“Penggunaan Cek Kosong sebagai Alat Pembayaran di Indonesia”

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain  bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata). Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan. Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan.
Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupakan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang kartal yang biasa digunakan dalam jual beli. Namun, berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam hukum cek yang cenderung memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan penggunaan cek, maka kemudian timbulah masalah di dalam penggunaan cek yaitu cek kosong. Cek kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan. Cek kosong timbul karena adanya itikad tidak baik dari penerbit yang sering disebut dengan tindakan penipuan.
Dalam kasus cek kosong yang terjadi di Palembang antara PT Pulau Hijau Asri (PHA) yang melaporkan Siti Faridah karena telah menerbitkan cek kosong bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1,2 miliar. Penipuan cek kosong tersebut bermula dari perjanjian pokok yaitu kontrak jual beli crude palm oil (CPO)  antara PT Pulau Hijau Asri dengan Siti Faridah, dimana perjanjian kontrak tersebut bernilai Rp3,2 milyar.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:
1.      Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
4.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
5.      Tanggal dan tempat cek ditariknya;
6.      Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
7.      Personil yang terlibat dalam surat cek adalah penerbit (orang yang menarik); tersangkut (yaitu Bank); pembawa (orang yang ditunjuk); pemegang (orang yang diberi hak); pengganti (orang yang menggantikan pemegang atau kepada endosemen.  Cek tersebut harus dibayarkan oleh tersangkut atas perintah penerbit selama cek tersebut tidak dibatalkan oleh penerbit. Meskipun cek tersebut dapat dibatalkan namun tetap harus menunggu masa penawaran berakhir yaitu setelah 70 hari sari selama cek tersebut belum diambil atau diuangkan kepada bank oleh pemegang.
Pengaturan mengenai penarikan cek kosong di Indonesia pernah dimasukkan sebagai bentuk tindak kejahatan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Dalam UU Nomor 17 Tahun 1964 bahkan penarik cek kosong bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun. Selain itu, penarik cek kosong bisa didenda hingga enam kali nilai cek yang tertulis. Hukuman dijatuhkan kepada si penanda tangan cek kosong, karena mereka lebih mengetahui ketersediaan dana.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia menilai perbuatan penarikan cek kosong merupakan tindakan manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah menstabilkan moneter dan perekonomian. Penarikan cek kosong bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan umumnya.
UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong di dalam perkembangannya kemudian dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 12 Tahun 1971 tertanggal 16 Oktober 1971 oleh Presiden Soeharto saat itu. Dalam pertimbangannya, pemerintah saat itu menilai UU tersebut menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan khususnya.

Kasus
Sriwijaya Post – Rabu, 22 Juli 2009
PALEMBANG –  Dua kali tagihan utangnya dibayar dengan cek kosong, PT Pulau Hijau Asri (PHA) melalui kuasa hukumnya, Chairul S Matdiah, SH  melapor ke Polda Sumsel, Rabu (2/7). Pelakunya tidak lain adalah Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia. Akibat perbuatan Siti, PT PHA diduga menderita kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Kejadian itu berawal dari kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA. Perjanjian kontrak itu senilai Rp 3,2 miliar. Selanjutnya, Siti tidak juga melakukan pembayaran terhadap perjanjian jual beli tersebut dan baru pada minggu pertama Juli 2009 memberikan dua lembar cek. Kedatangan Siti pada saat itu bersama dengan Muskani dan Zamzami. Adapun masing-masing cek bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1,2 miliar. Saat dicairkan oleh salah satu karyawan PT PHA pada tanggal 8 Juli 2009 ternyata cek tersebut kosong. Siti menemui kembali pihak PT PHA setelah dikonfirmasi bahwa cek yang diberikannya kosong pada tanggal 20 Juli 2009. Siti pun memberikan cek yang baru sebagai alat pembayaran atas perjanjian kontrak jual beli yang berimbas menjadi hutang tersebut. Namun, lagi-lagi saat karyawan PT PHA hendak mencairkannya pada tanggal 24 Juli 2009, cek itu pun merupakan cek kosong.

Analisis Permasalahan Dikaitkan dengan Kasus
Pada asasnya setiap  penerbit yang menerbitkan cek seharusnya berlatar belakang  suatu perbuatan dasar dimana penerbit  sebagai seorang nasabah di Bank yang mempunyai rekening tabungan mempunyai dana yang cukup terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat cek sebagai alat pembayaran. Namun seringkali di dalam praktek penggunaan cek sering disalah gunakan sebagai tindakan penipuan yaitu cek kosong.
Faktor yang menjadi pendukung praktek penggunaan cek kosong adalah rahasia Bank. Bank tidak akan memberikan informasi mengenai jumlah rekening nasabahnya. Jadi apabila ternyata surat cek itu dananya tidak mencukupi atau kosong, penerima surat cek tidak mungkin mengetahui hal itu. Penerima surat cek hanya percaya bahwa pada saat diperlihatkan ia akan memperoleh pembayaran. Bagi penerbit surat cek yang berspekulasi, hal ini merupakan kesempatan untuk memperoleh kenikmatan dengan menerbitkan surat cek kosong atau membayar dengan cek kosong dalam transaksi dagang.
Penyelesaian masalah yang timbul dalam praktek penggunaan Cek kosong  sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah bahwa cek tersebut dapat ditagihkan kemudian hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari. Tetapi apabila masa pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih ditolak karena belum tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai waktu selama 6 bulan terhitung  mulai hari penerbitan semula. Setelah waktu 6 bulan telah lewat (kardaluwarsa), pemegang cek  masih dapat melakukan Hak Regres.
Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang kepada pemegang surat beharga dalam hal terjadi non akseptasi atau non pembayaran. Hak regres atau hak recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak Pemegang Surat Wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapatkan pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres) dan Recourse juga diartikan hak alih bayar. Hak regres diatur di dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 153 KUHD. Adapun melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.      Dengan akte otentik yaitu tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi penolakan pembayaran atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau juru sita yang diikiuti oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang penolakan pembayaran atau non akseptsasi (pasal  143 (b) dan (c)).
2.      Dengan protes sederhana, tidak memakai formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta tersendiri. Protes ini dilakukan dalam hal tidak ada klausa yang melarang protes sederhana, pemegang tidak ingin melakukan protes otentik, pihak yang diprotes  bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan cara menuliskan pernyataan pada surat beharga bahwa akseptasi dan pembayaran ditolak.
Dengan melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari pemegang kepada penerbit dan kepada endosan sebelumnya tentang adanya penolongan akseptasi dan pembayaran dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes. Endosan yang menerima pemberitahuan harus memberitahukan endosan lainnya dalam tenggang waktu 2 hari kerja sejak saat ia menerima pemberitahuan. Namun notifikasi ini tidak merupakan  unsur yang mutlak dalam melakukan hak regres dan Undang-Undang tidak menegaskan bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga ditafsirkan bebas, baik dilakukan secara lisan atau tertulis.
Namun pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh, tetapi masih belum dilakukan pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat kembali kepada perjanjian pokok. Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu perjanjian kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA yang senilai Rp 3,2 miliar.  Di dalam perjanjian kontrak jual beli tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia berkewajiban membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude palm oil (CPO) terhadap PT Pulau Hijau Asri (PHA).
Adapun di dalam perjanjian kontrak jual beli untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sesuai dengan ketentuan psl 1320 KUHPerdata yaitu:
1.      sepakat mereka yg mengikatkan dirinya;
2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      suatu hal tertentu;
4.      suatu sebab yg halal.
Bila sepakat sudah tercapai, maka perjanjian jual beli  tersebut elah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang- Undang  bagi mereka yaitu bagi Siti Faridah dan PT PMA. Kata sepakat ini juga menciptakan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penjual dalam hal ini PT PMA berkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas benda yang dijual belikan yaitu crude palm oil (CPO), menjamin kenikmatan tenteram atas benda tsb dan menanggung cacat benda yang tersembunyi.  Pembeli berhak untuk menerima barang atau benda yang diperjualbelikan dari Penjual dan berkewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jadi jika penjual sudah melaksanakan kewajibannya aka penjual juga berhak menerima harga barang berupa sejumlah uang pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
Namun dalam kasus “Utang Rp 3,2 Miliar Dibayar Cek Kosong” ini PT PMA tidak mendapatkan hak nya yaitu uang pembayaran senilai Rp 3,2 milyar sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah mereka sepakati. Sehingga yang dapat dilakukan oleh PT PMA adalah menggugat pihak tersebut dengan dasar wanprestasi yaitu secara lengkap adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian,atau melanggar perjanjian, yaitu melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Dalam  hal ini dengan dasarnya bahwa belum  dipenuhinya prestasi dari pihak pembeli yaitu Siti Faridah untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual (PT PMA).  Gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.      biaya, yaitu semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh PT PMA;
2.      ganti rugi, yakni kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yg diakibatkan kelalaian debitur;
3.      bunga, kerugian yg berupa kehilangan keuntungan yg telah direncanakan oleh PT PMA. Hal ini dapat juga dimintakan pembatalan perjanjian melalui pengadilan (psl 1266 KUHPerdata),atau membayar biaya perkara bila diperkarakan di pengadilan.
Selain menggugat dibidang perdata, PT PMA dapat juga menggugat Siti Faridah di dalam bidang pidana yaitu terkait masalah penipuan. Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Akibat dari Cek kosong adalah bank wajib memberikan surat peringatan 1,2 kemudian surat pemberitahuan penutupan rekening nasabah jika menarik cek kosong 3 lembar/lebih dalam jangka waktu 6 bulan, menarik cek kosong 1 lembar dengan nominal Rp1 Milyar atau lebih, dan namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku. Ketentuan mengenai Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong diatur dalam:
1.      SEBI  No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
2.      SEBI No. 4/ 17/ DASP Perihal Perubahan Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
3.      SEBI No. 8/ 17/ DASP Perihal Perubahan Kedua Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
4.      SEBI No. 8/ 33/ DASP Perihal Perubahan Ketiga Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
Peraturan untuk cek kosong hanya sebatas penutupan rekening dan pelaporan kepada Bank Indonesia dan pemilik rekening tidak diperbolehkan berhubungan dengan bank-bank di dalam maupun luar negeri. Itupun setelah pemilik rekening mengeluarkan cek kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu enam bulan. Peraturan dan sanksi ini kurang kuat untuk menghentikan seseorang mengeluarkan cek kosong.

Dengan ditetapkannya Undang-undang larangan penarikan cek kosong yang meberikan hukuman yang berat diharapkan transaksi usaha tidak akan terganggu dan mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi dalam ranah cek kosong. Negara Indonesia memerlukan peraturan yang tegas dan benar-benar dijalankan di lapangan untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan berinvestasi dan berbisnis.